Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadai an syariah) dengan menggadai kan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang.Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan ...